Beranda / Berita / Pengadaan Alkes Diusulkan tak Masuk Pajak Barang Mewah

Pengadaan Alkes Diusulkan tak Masuk Pajak Barang Mewah

Senin, 05 Juni 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahalnya biaya pengadaan alat kesehatan (alkes) dinilai menjadi salah satu pemicu tingginya biaya kesehatan di Tanah Air. Fraksi PKB di DPR RI mengusulkan, pajak pengadaan alkes tidak lagi dimasukkan dalam kategori barang mewah. 

“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” kata Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Menurut Fathan, tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di Tanah Air. Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien. 

“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ujarnya. 

Fathan mengatakan, berbondong-bondongnya pasien Indonesia ke luar negeri ternyata berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara. Bahkan, kata Fathan, Presiden Jokowi pernah mengungkapkan jika Indonesia bisa kehilangan Rp 165 triliun per tahun karena hampir dua juta pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.

“Presiden mengungkapkan satu juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750 ribu memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” ujar legislator dapil Jateng II tersebut.  

Fakta tersebut, lanjut Fathan, memang cukup memprihatinkan. Menurutnya, Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Di sisi lain, sumber daya rumah sakit pun cukup memadai. 

“Namun, berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan, karena di Malaysia misalnya, pajak pengadaan alkes sangat rendah,” katanya. 

Wakil ketua Komisi XI ini pun berharap agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri. 

“Biaya pengadaan alkes satu tahun di Tanah Air bisa mencapai Rp 50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” ujar dia.

Presiden Jokowi pada Maret lalu menyebut, terdapat hampir dua juta masyarakat yang masih pergi berobat ke luar negeri. Sekitar satu juta masyarakat mengunjungi Malaysia dan sekitar 750 ribu orang lainnya pergi ke Singapura untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik.

Sedangkan masyarakat lainnya juga mengunjungi Jepang, Amerika, dan Jerman. Akibatnya, devisa negara yang hilang karena masalah ini pun mencapai Rp 165 triliun. "Mau kita terus-teruskan? Rp 165 triliun devisa kita hilang gara-gara itu. Karena ada modal keluar, capital outflow," ujar Jokowi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda