Pengamat Nilai Keputusan Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK Sudah Tepat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Pengamat Politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya. [Foto: dok Unimal]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Soal Panwaslih/Gakkumdu Kota Lhokseumawe menolak registrasi aduan laporan dari Kantor Hukum Armia SB terkait dugaan kecurangan pengelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024, oleh PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe, sebagai terlapor.
Menurut Pengamat Politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Teuku Kemal Fasya, keputusan yang dilakukan Panwaslih sudah tepat.
“Karena proses dugaan sedang terjadi, jadi tidak ada tuntutan dua kali untuk kasus yang sama itu sudah dari hukumnya,” kata Kemal Fasya kepada Dialeksis.com per telepon Rabu (3/4/2024).
Ia pun mengatakan, seharusnya pihak pelapor paling tidak menunggu hasil keputusan menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 dari Panwaslih/Gakkumdu Kota Lhokseumawe.
“Tunggu dulu hasilnya, misalnya terdakwanya dinyatakan tidak bersalah jadi nanti pihak pelapor bisa maju diproses yang lain melalui pengadilan umum. Tapi memang jika pelanggaran pemilu proses penyelesaian pada Gakkumdu,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar saat ini kasus kecurangan penggelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024 oleh Banda Sakti sedang di proses secara tindak pidana oleh tim Gakkumdu.
“Prosesnya sedang berjalan. Kita juga sudah memanggil sejumlah saksi tindak lanjut dari kasus tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslih/Gakkumdu Kota Lhokseumawe menolak registrasi aduan laporan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Armia SB terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara calon legislatif DPRK Lhokseumawe Pemilu 2024, oleh PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe, sebagai terlapor.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Yuli Asbar mengatakan, laporan tersebut ditolak dan tidak bisa diregistrasi. objek pelanggaran yang diadukan pelapor masih membutuhkan kelengkapan bukti-bukti.
Berdasarkan kajian panwaslih kota maka keputusan, pihaknya menetapkan dan menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti, artinya laporan tersebut tidak registrasi oleh Panwaslih/Gakkumdu Lhokseumawe.
“Setelah kita kaji tidak memenuhi unsur, terkait keterlibatan pihak KIP Lhokseumawe seperti aduan pelapor, karena dianggap KIP ikut serta namun dari laporan itu dia perlu melengkapi bukti-bukti secara materiil. Dalam pasal ini dia tidak bisa membuktikan yang mana turut serta kip” terang Yuli saat dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon Rabu (3/4/2024).
- Dinilai Tidak Cukup Bukti, Panwaslih Lhokseumawe Tolak Laporan Caleg DPRK yang Laporkan PPK Banda Sakti
- Terkait Penggelembungan Suara, Kuasa Hukum Alfia Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Dipidana
- Hari Terakhir Pengajuan PHPU, PA Dalilkan Penambahan Suara PPP di Nagan Raya
- Daftar Lengkap Hasil Perolehan Suara Partai Politik di Pileg 2024