Pengeras Suara Masjid, Menag Minta Pertimbangkan Kenyamanan Bersama
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Toa Masjid. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala harus mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama. Pasalnya, kata dia, Indonesia merupakan negara dengan berbagai keragaman termasuk agama.
Hal tersebut Yaqut sampaikan saat menutup forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat sambungan video. Dalam forum Ijtima Ulama itu, MUI memang menerbitkan pedoman baru mengenai pengeras suara di masjid dan musala.
"Orang kalau mendengarkan azan itu membuat hati tergetar, tapi agar penggunaan pengeras suara mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, karena kita hidup dengan masyarakat beragama," ujar Yaqut, Kamis (11/11).
Oleh karena itu, Yaqut meminta pengurus masjid atau musala dapat lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara. Di sisi lain, ia berharap para ulama dapat memberi masukan kepada pengelola masjid atau musala.
"Agar bijaksana dalam menggunakan pengeras suara, kenyamanan bersama tetap terjaga tetapi syiar menjadi pengeras suara menjadi wasilah bisa dijalankan secara bersama," jelas Yaqut.
Sementara itu, Ketua MUI Asrorun Niam Soleh memaparkan ketentuan lengkap mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pertama, aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
"Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid/musala untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun.
Asrorun mengatakan secara teknis Kementerian Agama memang telah menerbitkan aturan sejak 1978 untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musala ihwal pengeras suara.
Kendati begitu, agar lebih kontekstual, kata dia, perlu disegarkan kembali seiring dengan dinamika masyarakat.
"MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau musala dan masyarakat umum tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala yang lebih maslahah," papar Asrorun.
"MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musala sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan," kata dia menambahkan. (CNN Indonesia)