Pengusaha Aceh Diculik Kelompok Bersenjata Api, AK 56 dan Ratusan Amunisi Disita
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam Jaya
Senjata api jenis pistol dan AK 56, serta ratusan butir amunisi yang digunakan untuk menculik pengusaha Maimun Darwis, warga Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, disita oleh kepolisian. (Foto: Agam Khalilullah)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe – Personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, berhasil menggungkap kasus penculikan terhadap salah seorang pengusaha, Maimun Darwis, warga Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi persnya, Selasa (22/9/2020) mengatakan, pengusaha showroom sepeda motor itu diculik di kediamannya pada 9 September 2020.
“Pelaku juga mengambil uang korban sebanyak Rp 30 juta dan saat ini empat orang pelakunya telah berhasil ditangkap disejumlah daerah. Uang itu diambil melalui Anjunga Tunai Mandiri (ATM) korban,” ujar Eko.
Eko menambahkan, petugas awalnya berhasil menangkap YM dan Y di daerah Pidie Jaya, berdasarkan hasil pengembangan, maka petugas kembali menangkap U dan I di kawasan Kabupaten Bireueun.
Kelompok kriminal tersebut motifnya merupakan ekonomi, maka saat sekarang ini ada empat pelaku lainnya yang masih diburu oleh pihak kepolisian, termasuk juga aktor utamanya. Totalnya semua berjumlah delapan orang.
“Kelompok tersebut menggunakan senjata api jenis pistol dan AK 56, kini seluruh senjata api itu dan ratusan amunisi telah kami sita. Empat pelaku lainnya masih terus diburu agar jelas siapa mereka,” tutur Eko.