Penyidik KPK yang terima Suap Dipecat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memecat penyidik dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia dipecat karena melanggar etik.
"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman prilaku.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.
Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara, pelanggaran pidana masih terus diusut.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.[Detik]