Pilkada 2020 Usai, KPU Langsung Hadapi 28 Gugatan Sengketa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menghadapi 28 gugatan sengketa hasil Pilkada 2020 tingkat kabupaten/kota. Sengketa akan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
"Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup dan 4 gugatan pilwali," kata Hasyim.
Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi suara pemilihan gubernur masih berjalan. Rapat pleno penghitungan suara KPU provinsi berjalan hingga Minggu (20/12/2020).
Hasyim menyampaikan KPU RI mengambil alih persiapan jawaban dalam setiap sengketa. Sementara KPU daerah ditugaskan untuk menyiapkan kuasa hukum.
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," ujar Hasyim.
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 memberi ruang bagi pihak yang tak puas dengan hasil pilkada untuk menempuh jalur hukum. Mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan sengketa PHP ke Mahkamah Konstitusi.
KPU daerah tidak diperbolehkan menetapkan pemenang pilkada selama ada pihak yang menempuh jalur tersebut. Jika MK sudah membuat putusan, KPU daerah punya waktu 5 hari untuk menetapkan hasil pilkada.
Berikut daftar 28 daerah yang melakukan gugatan sengketa:
1. Lampung Tengah, Lampung
2. Kaimana, Papua Barat
3. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
4. Bulukumba, Sulawesi Selatan
5. Karo, Sumatera Utara
6. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara
7. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
8. Halmahera Selatan, Maluku Utara
9. Banggai, Sulawesi Tengah
10. Pulau Takiabu, Maluku Utara
11. Sekadau, Kalimantan Barat
12. Tidore Kepulauan, Maluku Utara
13. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
14. Pangandaran, Jawa Barat
15. PALI, Sumatera Selatan
16. Raja Ampat, Papua Barat
17. Belu, Nusa Tenggara Timur
18. Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur
19. Rembang, Jawa Tengah
20. Banjarmasin, Kalimantan Selatan
21. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
22. Lingga, Kepulauan Riau
23. Magelang, Jawa Tengah
24. Malaka, Nusa Tenggara Timur
25. Bandar Lampung, Lampung
26. Halmahera Timur, Maluku Utara
27. Pohuwato, Gorontalo.(CNNInd)