Polda Aceh Diminta Terbuka Tangani Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Foto: ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Praktisi Hukum, Pengamat Pemerintahan dan Pembangunan, Hermanto SH meminta Polda Aceh terbuka kepada publik terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh dengan nilai sebesar Rp14,7 milyar.
“Polda Aceh harus menyampaikan kepada publik terkait dengan kasus yang sedang ditangani itu, sudah berapa orang saksi-saksi yang sudah diperiksa dan apakah sudah dilakukan audit oleh BPK atau BPKP,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (22/5/2022).
Lanjutnya, agar kasus tersebut jelas, apakah ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut atau tidak.
Hermanto menjelaskan, dalam tahap pertama yaitu penyelidikan, jika Penyidik Polda Aceh menganggap sudah terdapat cukup bukti dan diketahui tindak pidananya, maka dilanjutkan dengan tahap sidik atau penyidikan.
“Dalam sidik tersebut, adapun kewenangan yang dimiliki Kepolisian yaitu yang pertama langkah penindakan, pemeriksaan, dan pemberkasan,” jelasnya lagi.
Adapun proses yang dilakukan oleh penyidik dalam penindakan yaitu pemanggilan, penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan Penahanan.
Kata Hermanto, dalam pemeriksaan yaitu pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Dalam pemberkasan yaitu pembuatan resume dan pembuatan daftar barang bukti yang selanjutnya dilakukan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum/Jaksa.
Selain itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bersama pihak Kepolisian juga berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1a) KUHAP., Pasal 14 ayat (1g) Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 25 UU No.31 Tahun 1999.