Beranda / Berita / Polisi Panggil 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polisi Panggil 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Selasa, 17 Oktober 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya ternyata mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 16 Oktober 2023. Pemeriksaan berbarengan dengan Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

"Untuk agenda pemeriksaan Senin, tanggal 16 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 11 orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023). 

Ade mengatakan dari 11 orang saksi, hanya sembilan di antaranya yang memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya, Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Sementara itu, dua lainnya mangkir. Namun, Ade menyebut pihaknya sudah membuat jadwal pemeriksaan ulang terhadap dua saksi tersebut pada Kamis (19/10/2023).

"Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir (Senin, 16 Oktober 2023), telah dibuatkan surat panggilan ke-2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya juga sudah mengirim surat dimulainya perintah penyidiatelah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK, namun masih belum diungkap ke publik nama pimpinan dimaksud. Meskipun, belakangan nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut jadi pihak yang diduga memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Polisi menyematkan bagi terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda