Polisi Sita Uang Palsu Dolar Senilai 33 Triliun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menyita ribuan lembar uang palsu pecahan satu juta dolar AS. Jika dikonversikan ke rupiah mencapai puluhan triliun rupiah dari dua tersangka yang merupakan sindikat peredaran uang palsu.
"Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar. Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktek jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Minggu, (9/7/2023).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi warga pada Sabtu, (8/7/2023). Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap seorang tersangka berinisial S (50 tahun) di Kampung Cibuburay yang merupakan residivis pada kasus yang sama.
Dari tangan tersangka polisi tidak hanya menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 1.200 lembar. Polisi juga menyita uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM) 1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC.
Usai menangkap S, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya yakni AT (58) warga Kampung Sedamukti, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi di Ciampea, Kabupaten Bogor pada Minggu, (9/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan AT polisi menyita uang palsu satu juta dolar sebanyak seribu lembar dan satu buah besi kuningan menyerupai emas batangan bertuliskan Soekarno. Kedua tersangka ini mengaku uang tersebut merupakan pesanan dan rencananya akan bertransaksi pada Sabtu, (8/7/2023) namun keburu tertangkap.
Menurut Maruly, kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama. S seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.
"Jika dikonversikan ke dalam rupiah total nilai uang palsu itu mencapai Rp 33 triliun. Tetapi, karena uang tersebut palsu sehingga tidak berharga sama sekali," tegasnya.
Diduga selain memalsukan uang, tersangka juga melakukan praktik perdukunan seperti menggandakan uang. Tetapi, untuk kasus ini masih didalami oleh penyidik. Pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
Atas perbuatannya dua pria paruh baya tersebut terancam menjalani masa tuanya di balik jeruji besi penjara. Sesuai pasal yang diterapkan kepada S dan AT yakni Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dan mengedarkan uang palsu yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.