Polisi Sudah Amankan 1.011 Tersangka TPPO Hingga 19 September
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Tugas (Satgas) Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Mabes Polri dan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia telah berhasil menangkap lebih dari seribu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 5 Juni hingga 19 September 2023.
Satgas TPPO terus berupaya dalam mengatasi dan memberantas perdagangan orang di Indonesia.
"Sebanyak 1.011 tersangka sudah ditangkap," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Rabu (20/9/2023).
Perdagangan orang adalah tindakan kejahatan yang merugikan dan mengancam hak asasi manusia, dan upaya penanggulangannya memerlukan koordinasi dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak.
Selain itu, Satgas TPPO juga telah berhasil menyelamatkan ribuan korban selama periode itu. Ahmad mengatakan penyelamatan itu berdasarkan 842 laporan yang diterima.
"Satgas berhasil menyelamatkan 2.693 korban," ujar dia.
Jenderal bintang satu itu mencontohkan berbagai modus TPPO. Modus terbanyak, yakni pekerja migran atau pembantu rumah tangga 522 kasus.
"Kemudian PSK (pekerja seks komersial) 282 kasus, eksploitasi anak 69 kasus, dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus," ujar Ahmad.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi. Baik di dalam maupun di luar negeri.
"Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," jelas dia.