Polisi Tahan Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta-Bareskrim Polri akhirnya memutuskan untuk menahan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/9) pagi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, selama diperiksa selama hampir 24 jam. Anita dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik.
“Ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi lewat keterangannya, Sabtu (8/8).
Awi menurutkan, pemeriksaan Anita selesai pukul 04.0 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan surat jalan Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo. “Selesai diperiksa pukul 04.00 WIB tadi,” ujar Awi.
Anita Kolopaking merupakan tersangka terkait surat jalan yang membuat Djoko Tjandra bisa kabur ke Malaysia. Status itu ditentukan setelah adanya gelar perkara pada 27 Juli 2020.
Anita sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan alasan itu pula, Anita tak datang saat panggilan pertama.
Namun, upaya Anita mendapatkan perlindungan dari LPSK atas statusnya sebagai saksi dari tersangka Brigjen Prasetijo sulit dikabulkan. Sebab, Anita juga sudah berstatus tersangka juga.
Selain Anita, Bareskrim Polri sudah lebih dulu menjerat dan menahan Brigjen Prasetijo. Prasetijo dijerat 3 pasal sekaligus, yakni pasal 263 KUHP ayat 1 jo 2 dan pasal 246 KUHP, dan 221 KUHP ayat ke 1. (kumparannews)