Beranda / Berita / Polisi Tangkap Sindikat Pembuat STNK dan Pelat Palsu

Polisi Tangkap Sindikat Pembuat STNK dan Pelat Palsu

Kamis, 21 Desember 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Divisi Propam Polri terkait pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus atau rahasia.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni YY, 44, HG, 46, dan PAW, 38. Satu tersangka lainnya berinisial IM, 31, masih dalam pengejaran.

"Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu, karena tidak terdaftar di database yang ada di Korlantas Polri," kata Samian dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.

Samian menuturkan saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk, mendalami pihak yang memesan dan menggunakan STNK pelat khusus dan pelat rahasia palsu itu.

"Siapakah pemakaiannya? Apakah dikenakan atau tidak? Saat ini sedang kami dalami. Namun saat ini kita masih fokus siapa pembuatnya. Sedangkan siapa pemesannya sudah kita lakukan pemanggilan dan tentunya kita akan mengikuti mekanismenya," tuturnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menerangkan setidaknya ada tiga modus yang digunakan sindikat tersebut dalam melakukan aksinya. Pertama, para tersangka membuat STNK palsu dengan cara mencetak sendiri. Kedua, memanfaatkan lembar STNK yang seharusnya sudah dimusnahkan dengan menghapus data lama dan menggantinya dengan data baru.

"Modus ketiga jadi di teknologi ini, ada teknologi pengamanan yang gambar lalu lintas ini kayak uang di sini, ini dia bisa angkat, dia robek, dia haluskan dia angkat dia tempel ke STNK palsu yang masih kosong kemudian dia cetak," ucap Yusri.

Yusri mengungkapkan sindikat ini menjual STNK pelat khusus dan rahasia tersebut dengan harga puluhan juta rupiah. "Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI