Beranda / Berita / Polisi Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Diduga Jaringan Iran

Polisi Ungkap Peredaran Sabu 310 Kilogram, Diduga Jaringan Iran

Rabu, 12 Mei 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 310 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Iran.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, polisi mendapat informasi akan ada transaksi barang haram menggunakan satu unit mobil. Pada 8 Mei, anggota lantas membuntuti mobil tersebut hingga ke daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Yang sangat mengejutkan ketika kendaraan digeledah, diketemukan barang bukti narkoba, jumlah cukup fantastis, 310 kilogram narkotika jenis sabu," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (11/5).

Saat itu, polisi juga turut meringkus dua tersangka yang berada di dalam kendaraan tersebut. Keduanya diketahui berinisial NR alias D dan HA alias A.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku pengiriman barang haram itu diperintahkan oleh seseorang berinisial D alias Papi.

"Diduga jaringan ini dikendalikan antarnegara. Dari Timur Tengah pabrikannya, diduga dari Iran, dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," tutur Fadil.

Menurut Fadil, jaringan ini merupakan penyuplai narkoba ke Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, dan beberapa lokasi lain di Jakarta.

Fadil berharap pengungkapan jaringan ini bisa turut serta membantu upaya pengendalian transaksi narkoba di wilayah ibu kota.

Di sisi lain, Fadil menyebut barang bukti narkoba dari jaringan ini juga terbilang unik. Sebab, sabu itu beberapa di antaranya disimpan di dalam piston sehingga mudah lolos jika ada pemeriksaan.

"Diletakkan di dalam piston sehingga kalau dibawa bergerak, tanpa gunakan alat khusus, seperti x ray, maka narkotika ini sulit untuk dideteksi," ucap Fadil.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda