Polresta Amankan Penipu Berkedok Proyek Dinas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ada-ada saja cara pelaku kejahatan memenuhi hasratnya. Demi mendapatkan uang panas, seorang pria nekat menipu orang lain dengan berpura-pura pinjam uang untuk modal pekerjaan dari instansi pemerintahan.
Ridwan Abdullah (51) warga Gampong Uteun Rungkom Kecamatan Peulimbang, Bireuen, ditangkap polisi di kawasan Aceh Besar, karena terbukti menipu seorang pria berinisial ME warga Kemili, Aceh Tengah.
"Tersangka menjanjikan memberi pekerjaan konstruksi dalam bentuk penunjukan langsung (PL) yang berada di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Disperindag Aceh kepada ME," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M Taufiq, Kamis (5/9/2019) malam kepada Dialeksis.com.
Kasat menjelaskan. Pelaku dalam pertemuan dengan korban di salah satu warung kopi, meminta uang sebesar Rp150 juta sebagai ‘uang pelicin’ untuk mengurus paket pekerjaan kepada panitia proyek.
Namun jelas M Taufiq, setelah ditunggu beberapa bulan, paket pekerjaan yang dijanjikan kepada ME tidak kunjung ada.
"Proyek yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban ternyata fiktif, korban pun melaporkan tindak pidana penipuan ke Polresta Banda Aceh," ujar Kasat.
Kata M Taufiq, saat ini polisi telah meminta keterangan saksi-saksi termasuk korban dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.(faj)