Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh Sosialisasi dan Patroli Karhutla
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Personil Polsek Jajaran Polresta Banda Aceh melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan imbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si mengatakan, patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif sesuai amanat UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Polri dan Renja Polresta Banda Aceh Tahun 2023.
“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” kata Fahmi.
Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk mengimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.
“Ancaman pidana dengan sengaja nembakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelasnya.
Sanksi berikutnya, sambung Kombes Fahmi, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).
“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.[*]