Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19
Font: Ukuran: - +
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi covid-19 di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/06/2023). Dengan pencabutan tersebut Indonesia akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dikutip dialeksis.com dari keterangan resmi presiden dari laman Sekretariat Kabinet RI, Kamis (22/6/2023).
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk covid-19 yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 di Indonesia yang mendekati nihil.
Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” demikian disampaikan Jokowi.
- Senator Aceh Abdullah Puteh Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Kyungwoon Korea
- Hindari Kepentingan Partai dan Jejaring, Pengamat Minta Masyarakat Kawal Seleksi Anggota KIP Aceh
- Brimob Polda Aceh Sterilkan Lokasi Jelang Kedatangan Presiden ke Pidie
- Jelang Penetapan DPT, Bawaslu: Masih Ada Orang Meninggal Terdaftar