PWI Pecat Ketua Umum Hendry Ch Bangun
Font: Ukuran: - +
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Foto: doc pwi.or.id
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi memberhentikan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, mengungkapkan alasan utama pemberhentian tersebut. "Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurut Sasongko, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas tanpa mengindahkan aturan organisasi. Lebih lanjut, Hendry dianggap telah melanggar berbagai aturan organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati konstitusi organisasi," tegas Sasongko.
Sebelum keputusan pemberhentian ini, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan tersebut meminta Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, khususnya yang menyangkut Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak mengindahkan undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Pasca pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan PWI menginstruksikan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat ini bertujuan menunjuk pelaksana tugas yang akan menyiapkan kongres luar biasa.