kip lhok
Beranda / Berita / Rakernis Polisi Militer TNI AD TA 2020, Danpuspomad: Proses Prajurit Jika Terbukti

Rakernis Polisi Militer TNI AD TA 2020, Danpuspomad: Proses Prajurit Jika Terbukti

Kamis, 29 Oktober 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Humas Kodam IM]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko, S.H., C.Fr.A. meminta kepada para Dansatpomad untuk memproses setiap prajurit TNI AD yang terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat politik praktis atau memberikan fasilitas dan sarana TNI AD untuk berpolitik.

Hal itu ditegaskan Danpuspomad saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polisi Militer TNI AD TA 2020 yang dilaksanakan selama dua hari mulai 26 Oktober - 27 Oktober 2020 di Aula A.H Nasution Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

Rapat ini diikuti oleh 85 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Utama Puspomad, 15 Danpomdam, Danpusdikpom Kodiklat TNI AD, Danpom Kostrad, 45 Dandenpom, 3 Dandenpom Divif Kostrad dan Dansatprov Mabesad.

Danpuspomad juga menyampaikan kepada para peserta agar menjalankan perintah dari pimpinan TNI AD, yakni agar menjaga Netralitas TNI pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Proses hukum oknum prajurit yang terbukti lakukan pelanggaran hukum pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," tegas Danpuspomad.

Untuk diketahui, Rakernis Pomad ini bertujuan untuk mengevaluasi Program Kerja tahun lalu serta menyampaikan pokok pokok kebijakan dan menyamakan presepsi dalam pelaksanaan tugas fungsi.

Para peserta menerima penyampaian evaluasi bidang inspektorat oleh Irpuspomad Brigjen TNI Ujang Martenis dan Evaluasi program kerja dan anggaran 2020 oleh Wadanpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto [*].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda