Sabu 1,1 Ton Jaringan Timteng Dikendalikan Napi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyelundupan sabu seberat 1,1 ton yang melibatkan jaringan Timur Tengah dikendalikan sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapida lapas di Cilegon," kataListyo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6).
Listyo mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap tujuh orang dari beberapa lokasi sejak Mei hingga Juni 2021.
"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut pada akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria," ujarnya.
Jenderal bintang empat itu menyebut jajarannya mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi. Pertama, tim menemukan 393 kilogram (kg) sabu di wilayah Gunung SIndur, Bogor, dengan tersangka NR dan HA.
Kedua sabu seberat 511 kg dari ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial NW dan UCN.
Ketiga, Apartemen Basura, Jakarta Timur. Di sana ditemukan 50 kg sabu dengan tersangka berinisial AK. Terakhir, penyidik menemukan 175 kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan H sebagai tersangka.
Menurut Listyo, sabu-sabu itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Ia menduga masih ada pelaku lain yang belum ditangkap dan menjadi buron.
"Pengembangan selanjutnya akan lebih jelas kalau seluruh pelaku sudah tertangkap," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian menemukan tulisan Arab dalam bungkus plastik sabu tersebut.
"Coba lihat barbuk ini salah satunya, dengan tulisan Arab. Ada tulisan Arabic dengan beberapa barbuk lain," kata Yusri.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[CNN indonesia]