Sah, Eri Cahyadi-Armuji Menang di Kota Surabaya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Surabaya - Pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji, resmi terpilih sebagai wali kota-wakil wali kota Surabaya untuk lima tahun ke depan. Jagoan PDI Perjuangan itu unggul suara atas rival mereka, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, dalam Pilkada Surabaya 2020.
Kemenangan Eri-Armuji diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Surabaya, pada Kamis 17 Desember 2020.
"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di lokasi pleno.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pilkada Surabaya 2020 dinyatakan sah. "Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," katanya sembari mengetuk palu.
Kubu Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman sama-sama menandatangani berita acara rekapitulasi itu. Namun demikian dari pihak Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy, menyampaikan keberatan atas keputusan pleno.
Alasannya, kata dia, pleno KPU tingkat kota tak melampirkan formulir C7 atau daftar hadir pemilih. "Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," ujar Rusli [viva.co.id].