Sederet Bansos yang Diberikan Jokowi Selama PPKM Level 4
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan terus mendukung masyarakat dengan pengetatan ini melalui pemberian bantuan sosial (bansos). Berbagai bansos akan dilanjutkan selama periode perpanjangan kebijakan ini.
"Kami memberikan bantuan sosial baru bagi masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM level 4," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Berikut daftar bansos yang diberikan pemerintah selama PPKM level 4:
Kartu sembako besarnya Rp 200 ribu per bulan untuk Juli dan Agustus untuk 18,8 juta penerima
Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan besaran Rp 200 ribu per bulan selama 6 bulan
Perpanjangan bansos tunai untuk Mei-Juni untuk 10 juta KPM
Subsidi kouta internet selama lima bulan yakni Agustus-Desember untuk 38,1 juta siswa/tenaga pendidik
Diskon listrik Oktober-Desember untuk 32,6 juta pelanggan
Bantuan rekening minimum biaya abonemen selama tiga bulan dari Oktober-Desember untuk 1,14 juta pelanggan
Program Prakerja dan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang tercatat di BPJAMSOSTEK untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4 & 3 dengan besaran bantuan dua kali Rp 600 ribu.
Bantuan beras 10 Kg untuk 28,8 juta KPM
Bantuan UMK atau banpres Rp 1,2 juta
Bantuan Rp 1,5 juta disiapkan untuk bantuan warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM untuk 1 juta penerima dengan nilai Rp 1,2 juta.[CNBC Indonesia]