Sejak 2015 Sampai 2021, Dana Desa Sudah Tersalur Sebesar Rp400,1 Triliun
Font: Ukuran: - +
[Foto: Setpres]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan total dana desa yang dikucurkan mencapai Rp400,1 triliun sejak 2015 hingga 2021. Jumlahnya terlihat selalu naik setiap tahun.
"Perlu saya ingatkan bahwa penyaluran dana desa sejak 2015 sampai saat ini sudah Rp400,1 triliun," ungkap Jokowi dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan Peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa, Senin (20/12).
Jokowi merinci dana desa pada 2015 sebesar Rp20,8 triliun, pada 2016 sebesar Rp46,7 triliun, pada 2017 sebesar Rp59,8 triliun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sebesar Rp71,1 triliun, dan pada 2021 sebesar Rp72 triliun.
Dana itu digunakan untuk membangun infrastruktur di masing-masing desa. Contoh, jalan desa sepanjang 227 ribu km, embung kecil sebanyak 4.500 unit, irigasi sebanyak 71 ribu unit, jembatan sepanjang 1,3 juta meter, dan pasar desa sebanyak 10.300 unit.
Lalu, pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu) sebanyak 38 ribu unit, pondok bersalin desa (polindes) sebanyak 12 ribu unit, dan drainase sepanjang 38 juta meter.
Ia memperingatkan pemerintah daerah (pemda) agar mengelola dana desa secara hati-hati. Hal ini agar penggunaannya tidak salah sasaran.
"Sekali lagi Rp4.100 triliun itu duit gede. Begitu salah sasaran, tata kelola tidak baik, bisa lari ke mana-mana. Ini perlu saya ingatkan," tegas Jokowi.
Ia menambahkan bahwa kenaikan dana desa sejalan dengan peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Rata-rata, kata Jokowi, APBDesa 2014 hanya Rp329 juta dan saat ini sudah mencapai Rp1,6 miliar.
"Kalau dilihat APBDesa naik drastis, 2014 itu rata-rata Rp329 juta, 2015 sudah naik menjadi Rp701 juta, dan 2021 itu Rp1,6 miliar," tutup Jokowi. (CNN Indonesia)
- Luncurkan Seritifikat BUMDes Menkumham Harap Dapat Tingkatkan Kemajuan Desa
- Begini Tantangan Bangsa Indonesia ke Depan yang Harus Didorong Kembali
- Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Datok di Manyak Payed Divonis Enam Tahun Penjara
- Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh Perjelas Alasan Pemangkasan Dana Desa