Semua Parpol Pemilu 2024 Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan bahwa tak satu pun partai politik memenuhi jumlah 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap dapil.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan pembulatan ke atas yang diatur Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Data ini diperoleh dari Daftar Calon Sementara (DCS), berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) yang masih kurang dari 30 persen keterwakilan perempuannya dari setiap partai di tingkatan DPR RI," kata Manajer Pemantauan JPPR, Aji Pangestu, Jumat (6/10/2023).
DCS itu merupakan data yang dirilis KPU RI. Data sementara itu menjadi tahapan terakhir sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak dapat diganggu-gugat lagi.
Sebelum penetapan DCT, partai politik berkesempatan untuk mengubah sejumlah nama dalam DCS melalui masa pencermatan yang telah berakhir pada 3 Oktober 2023.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut jadi partai terbanyak yang tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan di dua dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan.
Berikut daftar partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan, beserta jumlah dapilnya untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPR RI 2024, berdasarkan data DCS yang ditemukan JPPR:
PKB (31 dapil)
PDI-P (24 dapil)
Gerindra (23 dapil)
Golkar (22 dapil)
PKN (19 dapil)
PAN (18 dapil)
Gelora (18 dapil)
Demokrat (18 dapil)
Nasdem (17 dapil)
PPP (15 dapil)
PBB (15 dapil)
Hanura (14 dapil)
Garuda (9 dapil)
PKS (9 dapil)
Buruh (6 dapil)
Perindo (4 dapil)
Ummat (4 dapil)
PSI (2 dapil)