Sertifikat Tanah Elektronik Minimalisir Mafia Tanah, Kata Menteri Hadi
Font: Ukuran: - +
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR), Hadi Tjahjanto
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR), Hadi Tjahjanto mengatakan, peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik untuk meminimalisir terjadinya praktik mafia tanah di Indonesia. Menurut dia, penggunaan sertifikat tanah elektronik tentunya menjadi lebih efektif dan efisien.
“Bahwa melalui penerapan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindungi keamanan sertipikat dari terjadinya resiko bencana alam seperti banjir dan gempa bumi. Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” kata Hadi di Jakarta pada Senin (4/12/2023).
Selain itu, Hadi menyebut sistem keamanan sertifikat tanah elektronik menggunakan sistem blok data, yang siap diintegrasikan dengan sistem chain dan sistem blok data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa resiko peretasan maupun manipulasi.
“Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah versi elektronik, kedepannya melalui implementasi sistem blok chain, diharapkan keamanan autentisitas dan validitas data sertipikat akan ditingkatkan sehingga mengurangi resiko sertifikat palsu dan duplikasi data,” jelas mantan Panglima TNI ini.
Kemudian, Hadi menjelaskan sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan secure dokumen, dan disahkan melalui tanda tangan elektronik, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertahanan dapat terjamin. Jika diperlukan, kata dia, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper.
“Sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan akses bagi pemilik sertifikat untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat di mana saja dan kapan saja, secara realtime melalui aplikasi sentuh tanah. Dalam aplikasi sentuh tanahku terdapat fitur notifikasi, jika terjadi perubahan data dalam sertipikat tanah elektronik,” ujarnya.
Ia menyebut hampir seluruh negara baik di Benua Eropa, Australia, Amerika, dan Asia telah menggunakan sertifikat tanah elektronik. Dengan mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik, lanjut dia, pengelolaan pertanahan di Indonesia telah berstandar dunia dan setara dengan negara lainnya.
“Penerapan sertipikat elektronik diberlakukan secara bertahap, mulai dari sertifikasi aset BMN, BMD, badan hukum, dan BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 kabupaten kota lengkap, dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.