Siap-siap, Pelaku Pinjol Ilegal akan Dijerat secara Pidana dan Perdata
Font: Ukuran: - +
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. [Foto: Instagram pribadi]
DIALEKISS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan pelaku pinjaman online ilegal akan dijerat secara hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Mahfud menjelaskan, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
"Jadi dua syarat objektifnya tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," ucapnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Kemudian dari sudut hukum pidana, lanjut dia, justru banyak yang dirumuskan. Seperti akses dari para pelaku pinjol ilegal tersebut serta juga tindakan intimidasi.
"Pertama, hal yang sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri yaitu menyangkut akses-akses ikutan dari tindakan pinjol ilegal itu, didorong untuk ditingkatkan langkah-langkah tindakan hukumnya. Akses yang tidak langsung terkait dengan pinjaman itu, misalnya ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh dari si pengutang, bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, pada Senin (11/10/2021).
Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat. Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak. (Kompas.com)