Beranda / Berita / Simak! 5 Manfaat dan Fasilitas KIS dan BPJS Kesehatan

Simak! 5 Manfaat dan Fasilitas KIS dan BPJS Kesehatan

Jum`at, 12 November 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Kompas.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan seringkali dianggap sama lantaran fungsinya sama-sama menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.  

Meski demikian, kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah ini memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan pengertiannya, KIS ialah kartu layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjamin kesehatan masyarakat dari kalangan miskin atau kurang mampu.

KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.

KIS diluncurkan bersamaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).

Sementara BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Kendati sama-sama memberikan bantuan pada masyarakat dalam hal mendapatkan layanan kesehatan, namun kedua jaminan kesehatan ini memiliki sejumlah perbedaan mendasar, diantaranya sebagai berikut.

1. Manfaat

Manfaat KIS tak hanya digunakan sebagai keperluan berobat saja melainkan untuk tindakan pencegahan, sedangkan BPJS Kesehatan hanya dapat dipakai ketika dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan medis.

Meski demikian, baik KIS maupun BPJS Kesehatan disebut sama-sama memberikan proteksi yang dapat menanggung hampir seluruh jenis penyakit.

2. Sasaran peserta

Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

Sementara peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

3. Cakupan wilayah

Cakupan wilayah untuk memanfaatkan KIS bebas di faskes mana pun di Indonesia, sedangkan BPJS Kesehatan terbatas hanya di wilayah yang didaftarkan saja.

4. Iuran

Lantaran sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Khusus BPJS Kesehatan, manfaat layanan kesehatan terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas dibebankan dengan nominal tarif yang berbeda.

Perbedaan kelas tersebut dilihat dari fasilitas layanan kesehatan yang ditanggung, seperti rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.

BPJS Kesehatan ini juga memberlakukan denda jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran bulanannya.

Meski demikian, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan tanpa iuran ini disebut sebagai Peserta Bantuan Iuran (PBI). Peserta bebas iuran BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang sebelumnya telah menjadi peserta KIS, Jamkesda, atau Jamkesmas.

5. Prosedur dan fasilitas layanan kesehatan

KIS dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) mana pun seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Pemegang KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I.

Sedangkan BPJS Kesehatan berlaku di puskesmas dan faskes tingkat pertama yang sudah terdaftar. Nantinya jika memerlukan perawatan lanjutan, akan diberi surat rujukan untuk dapat ke rumah sakit.

Demikian perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, semoga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai program jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda