Soal PSI, Bawaslu Merasa Kecewa dengan KPU
Font: Ukuran: - +
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: pontas.id)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kekecewaan itu muncul pasca dihentikannya kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Bareskrim Polri.
"Kami sangat kecewa dengan KPU. KPU tidak konsisten," ujar Bagja melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/6/2018).
Menurut Bagja, Bawaslu merasa dihianati oleh KPU yang justru memberikan keterangan berbeda pada saat di Sentra Gakkumdu dan saat diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Kami mengajukan kasus PSI ke Bareskrim Polri setelah mendengarkan dan menelaah keterangan KPU. Tiba-tiba di penyidikan keterangan KPU berubah berbalik 180 derajat," terang Bagja.
Bagja menambahkan, Bawaslu seolah-olah ditikam sendiri oleh sesama lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kami seperti ditikam dari depan. Bukan dari belakang lagi. Ada apa dengan KPU?" tegas Bagja.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan pihaknya telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal itu setelah Bareskrim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan. Dengan begitu, maka kasus iklan PSI resmi dihentikan penyidikan perkara pidananya.
"Ya, sudah dihentikan penyidiknnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat.
Pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di koran Jawa Pos. Tak disangka, iklan itu dipersoalkan oleh Bawaslu.
Gara-gara iklan itu, PSI sampai dipolisikan Bawaslu karena dinilai telah melanggar UU Pemilu dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, pemasangan iklan tersebut merupakan bagian dari upaya PSI menjalankan fungsi partai politik, yakni melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
(tribunnews)