Beranda / Berita / Soal SK Kemenkumham, Andi Arief: Ada Indikasi Kantor DPP Akan Direbut Paksa

Soal SK Kemenkumham, Andi Arief: Ada Indikasi Kantor DPP Akan Direbut Paksa

Selasa, 30 Maret 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Andi Arief. [Dok. Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemenkumham belum mengumumkan nasib pengajuan SK Demokrat kubu Moeldoko. Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief menyebut kemungkinan proses SK itu sudah selesai diputuskan oleh Kemenkumham.

"Kepada seluruh kader, sesuai dengan Permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima atau lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021," ucap Andi melalui Twitter, Selasa (30/3).

Namun, kata Andi, batas Kemenkumham mengumumkan nasib SK hasil KLB itu tanggal 6 April 2021 dan bisa lebih cepat. Andi lalu bicara soal ada kemungkinan kantor DPP direbut paksa jika SK itu disetujui.

"Tetap waspada karena ada indikasi kantor DPP akan direbut paksa," ujar Andi Arief.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengumumkan ada berkas yang kurang dari KLB Deli Serdang. Kubu Moeldoko kemudian melengkapi syarat SK Kepengurusan itu pada 22 Maret.

"Kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu, mungkin Senin Selasa diberikan kepada kita, kita lihat lagi," kata Yasonna di kawasan GBK, Minggu (21/3).

Kemenkumham merujuk pada UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat soal keabsahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Sementara, kubu AHY meyakini KLB Moeldoko cacat hukum dan ilegal sehingga tak layak kantongi SK. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda