DIALEKSIS.COM| Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengeluarkan surat eradan tentang libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi tahun 2025.
Surat tertanggal 4 April 2025 dengan nomor KP.405/1/1/MHB/2025, memperjelas tentang libur nasional mengalami perubahan dari sebelumnya.
Surat yang ditujukan mulai dari Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, sampai ke para Bupati dan Walikota menegaskan tentang perubahan jadwal libur nasional.
Dalam surat edaran ini seperti kopianya yang didapatkan Dialeksis.com, tertera libur nasional dalam rangka hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi sampai dengan tanggal 8 April 2025. Sebelumnya dijelaskan bahwa pada 8 April para ASN sudah memasuki dinas hari pertama.
Surat edaran ini dijelaskan menteri PANRB memberikan kejelasan tugas kedinasanASN dan pelayanan publik tentang cuti bersama Hari Raya Nyepi Saka 1947 dan hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Dalam surat edaran ini dijelaskan 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, 24 Maret sampai 27 Maret 2025 dan satu hari setelah libur nasional hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Selasa 8 April 2025.
Surat yang ditanda tangani Menteri PANRB Rini Widyantini, memperjelas surat edaran sebelumnya nomor 2 tahun 2025 tentang libur nasional.
Pada poin kedua surat edaran itu dijelaskan tentang penyesuain pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada instansi pemerintah dan pelayanan publik pada masa libur nasional masih tetap berlaku.