Tahapan Pemilu 2024, Kemendagri: Dimulai Juli atau Agustus 2022
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memprediksi, persiapan Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tahun depan tepatnya sekitar Juli atau Agustus 2022.
Adapun pernyataan itu dia ungkapkan jika Pemilu 2024 benar-benar diselenggarakan pada Maret atau April 2024.
"Kalau Pilkadanya November 2024, kemudian Pemilunya 2024. Taruhlah misalnya bulan April atau Maret kita laksanakan. Kalau kita tarik, itu praktis tahun depan, bulan Juli atau Agustus ya, itu sebenarnya tahapan Pemilu sudah harus kita mulai itu," kata Bahtiar dalam diskusi daring bertajuk "Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan alasan hitung-hitungan dimulainya tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan dasar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Bahtiar, perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu terlaksana.
"Yang paling penting adalah simulasinya. Karena UU Pemilu memerintahkan, pelaksanaan Pemilu itu kan tahapannya 20 bulan. Kemudian kalau Pilkada itu kan 12 bulan," jelas dia.
Untuk itu, Bahtiar mengingatkan agar pemerintah sudah harus menyiapkan anggaran untuk tahapan Pemilu 2024 tahun depan.
Selain itu, dia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga harus menyiapkan beragam hal untuk tahapan pemilu.
"Sebenarnya ini momentum positif kalau teman-teman penyelenggara menerimanya secara baik. Ini momentum positif untuk teman-teman penyelenggara menyiapkan berbagai hal untuk 2024. Misalnya, dulu tiba-tiba ujug-ujug KPU membuat Silon, itu membuat gagap semua teman-teman peserta pemilu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahtiar juga menyoroti pembuatan e-Rekap yang dinilainya membuat masalah tidak perlu.
Ia menambahkan, persoalan mengenai formulir yang dianggapnya begitu banyak pada pelaksanaan pemilu juga perlu disoroti.
Untuk itu, dia menyarankan agar Pemilu 2024 lebih disederhanakan khususnya soal banyaknya formulir.
"Formulir itu banyak sekali. Banyaknya itu formulir, jangan-jangan yang bikin capek para KPPS penyelenggara itu. Bisa nggak sih disederhanakan itu, formulir-formulir itu. Indonesia mungkin negara yang pemilunya memiliki formulir paling banyak," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menyarankan, agar tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di mulai sejak 30 bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Hal itu, kata dia, dilakukan agar pelaksanaan pemilu menjadi lebih matang dan maksimal.
"Guna meningkatkan kualitas Pemilu 2024, sebaiknya tahapan pemilu dimulai sekitar 30 bulan dari waktu pemungutan suara," kata Viryan dalam laman pribadinya yang telah diizinkan untuk dikutip oleh Kompas.com, Selasa (9/3/2021). (Kompas.com)
- Revisi UU Pemilu Batal dan Pilkada Serentak Tetap 2024, Bagaimana Respon KIP Aceh?
- Banyak Persoalan Muncul Imbas Pandemi, Pokja III TP PKK Pusat Usulkan 3 Program Ketahanan Keluarga
- Pusat dan Aceh Soal Pilkada 2022 atau 2024, Begini Kata Ketua DPRA
- Penyusunan Rencana Induk Gerakan TP-PKK Perlu Diselaraskan dengan Dokumen RPJMN dan RPJMD