Beranda / Berita / THR 100 Persen Kado Terindah Dalam Peringatan May Day

THR 100 Persen Kado Terindah Dalam Peringatan May Day

Minggu, 02 Mei 2021 16:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebesar 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi. Kebijakan itu sekaligus jadi kado terindah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini.

Aturan THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun, melalui Siaran Pers yang diterima DIALEKSIS.COM,  Minggu (2/5/2021). Dalam regulasi itu, THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
 
"Awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima THR. Hal tersebut merupakan kado terindah untuk para pekerja/buruh yang pada hari ini (1 Mei,red) merayakan Hari Buruh Internasional," ujar Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR RI. Ia berharap, THR 100 persen bagi para pekerja/buruh ini dapat dipatuhi oleh para pengusaha.
 
Ditambahkannya, memang ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan yang belum pulih. Namun, sambungnya, perlu diingat bahwa negara sudah memberikan stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit.
 
"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," ujar Ketua DPP Partai Gerindra ini.
 
Negara sudah membantu para pengusaha dan sekarang saatnya para pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada para pekerja/buruh. Jadi konsepnya saling membantu dalam bingkai gotong royong menghadapi dampak pandemi Covid-19. "Secara tidak langsung para pengusaha juga akan menikmati dampak ekonomi dari adanya THR tersebut dalam bentuk peningkatan permintaan dan penawaran," tegas Hergun.
 
Ia menegaskan, THR tidak hanya memperkuat daya beli para pekerja/buruh namun juga berkontribusi meningkatkan konsumsi masyarakat. Pulihnya daya beli masyarakat akan meningkatkan penjualan produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional. "Tanpa penguatan daya beli, masyarakat maka akan sulit memulihkan kondisi perekonomian dan perusahaan. Jadi ini saling terkait. Negara, perusahaan, dan pekerja/buruh saling berkontribusi memulihkan perekonomian,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, legislator asal Sukabumi, Jawa Barat itu menjelaskan, pemerintah memperkirakan THR dan gaji ke-13 akan menambah konsumsi masyarakat sebesar Rp 215 triliun yang berasal dari THR dan gaji ke-13 ASN sebesar Rp 43 triliun, THR pekerja formal sebesar Rp 100 triliun, dan THR pekerja informal sebesar Rp 72 triliun.
 
"Selain sebagai katalisator perekonomian nasional dan pemulihan perusahaan, THR bagi pekerja/buruh diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri," ujar Hergun.
 
Dia mengharapkan, peringatan Hari Buruh tahun ini dapat berjalan secara khidmat, damai, dan lancar. Seraya juga menyerukan, agar Hari Buruh kali ini diisi dengan kegiatan positif yang bisa saling bantu satu sama lain. Pandemi Covid-19 telah berdampak besar terhadap kondisi para buruh. Padahal, kesejahteraan buruh berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Hampir setengah dari penduduk berusia 15 tahun ke atas merupakan pekerja, baik sebagai pekerja formal maupun informal.
 
Daya beli yang memadai akan menciptakan pasar permintaan dan penawaran, sehingga konsumsi meningkat dan perekonomian tetap berjalan. "Saya berharap teman-teman buruh bisa merayakan May Day dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Selamat Hari Buruh. Semoga seluruh pekerja bisa hidup layak dan sejahtera," tutup Hergun. (RLS)
Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda