Beranda / Berita / Tiga Warga Bireuen Dihukum Cambuk

Tiga Warga Bireuen Dihukum Cambuk

Jum`at, 20 Agustus 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Tiga Warga Bireuen harus menjalani Uqubat (hukuman) cambuk di muka umum sebanyak 126 kali yang pelaksanaan eksekusi tersebut di pusatkan di Halaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat (21/08/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tiga Warga Bireuen harus menjalani Uqubat (Hukuman) cambuk  di muka umum sebanyak  126 kali yang pelaksanaan eksekusi tersebut di pusatkan di Halaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat  (21/08/2021).

Ke tiga warga Kabupaten Bireuen masin-masing Zulman Basri  (29) Warga Desa Geulumpang Bungkok Samalanga, harus menerima Uqubat cambuk sebanyajk 100 kali kerena melanggar pasal 34 Qanun  nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang terbukti melakukan jarimah zina  terhadap anak .

Kendati demikian, meski telah dicabuk sebannyak 100 kali ternyata belum membebaskan dirinya dari jeratan hukum,  mengingat harus menjalani pidana penjara selama 60 bulan dan harus kembali ke Lapas Kelas II Bireuen, karena melakukan tindak pidana yang sama, namun di vonis Majelis Pengadilan Negeri Bireuen.

Sedangkan  Fadhli A Bakar  (29), warga Dusun Kuala, Desa Lancang, Kecanatan Jeunieb Kabupaten Bireuen harus rela dicambuk di muka umum  sebanyak  tujuh kali, karena melanggar pasal 18  Qanun Aceh No 14 tahun 2014, yang  terbukti melakukan jarimah  Maisir (judi).

Majelis Mahkamah Syariah Bireuen, yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman Sembilan kali cambuk, maka setekah dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, maka uqubat cambuk yang diterima  terhukum sebanyak tujuh kali.

Sementara,  Razali A Wahab (45) warga Desa Blang Balee, Kecanatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dinyatakan terkbukti bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen, karena  yang bersangkutan menyediakan fasilitas sebagai tempat perjuadian dan itu  melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 14 tahun 2014, maka majelis hakim menghukum sebanyak 20 kali. 

Namun, setelah dikurangi masa penahanannya, maka terhukum nebdapatkan pengurangan 1 kali cambukan. Maka uquabt ta’zir Cambuk yang harus dietermanya sebanyak  19 kali.

Bupati Bireuen, DR H Muzakkar A Gani, SH, M.Si seusai hukuman cambuk mengatakan kepada awak media,  hukuman bagi pelaku zina dan maisi, hendaknya menjadi efej jera, bagi para pelakunya.,”Kita Harapkan dengan hukuman cambuk yang dilaksanakan itu, juga  menjafi perlajaran bagi kita semua, agar  menjauhkan diri dari  perbuatan yang melanggar  hukum syariat,  dan hukum Negara,” tegas Bupati Muzakkar.

Pelaksanaan eksekusi bagi pelanggar Qanun nonor 14 tahun 2014 turut dihadiri Bupoati Bireuen, Dr H Muzakka  A   Gani, SH, M,Si, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Farid Rumdana, SH, MH, Waka Polres Bireuen,Kompol Adli, SE, MM, Kasat Sabhara  Polres Bireuen, Iptu Almunir, Kadis Syariat Islam, Anwar, S.Ag, MAP,  Kasatpol PP dan WH kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE serta sejumlah undangan lainnya. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda