Tiga Warga Bireuen Dihukum Cambuk
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri
Tiga Warga Bireuen harus menjalani Uqubat (hukuman) cambuk di muka umum sebanyak 126 kali yang pelaksanaan eksekusi tersebut di pusatkan di Halaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat (21/08/2021). [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tiga Warga Bireuen harus menjalani Uqubat (Hukuman) cambuk di muka umum sebanyak 126 kali yang pelaksanaan eksekusi tersebut di pusatkan di Halaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat (21/08/2021).
Ke tiga warga Kabupaten Bireuen masin-masing Zulman Basri (29) Warga Desa Geulumpang Bungkok Samalanga, harus menerima Uqubat cambuk sebanyajk 100 kali kerena melanggar pasal 34 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang terbukti melakukan jarimah zina terhadap anak .
Kendati demikian, meski telah dicabuk sebannyak 100 kali ternyata belum membebaskan dirinya dari jeratan hukum, mengingat harus menjalani pidana penjara selama 60 bulan dan harus kembali ke Lapas Kelas II Bireuen, karena melakukan tindak pidana yang sama, namun di vonis Majelis Pengadilan Negeri Bireuen.
Sedangkan Fadhli A Bakar (29), warga Dusun Kuala, Desa Lancang, Kecanatan Jeunieb Kabupaten Bireuen harus rela dicambuk di muka umum sebanyak tujuh kali, karena melanggar pasal 18 Qanun Aceh No 14 tahun 2014, yang terbukti melakukan jarimah Maisir (judi).
Majelis Mahkamah Syariah Bireuen, yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman Sembilan kali cambuk, maka setekah dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, maka uqubat cambuk yang diterima terhukum sebanyak tujuh kali.
Sementara, Razali A Wahab (45) warga Desa Blang Balee, Kecanatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dinyatakan terkbukti bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Bireuen, karena yang bersangkutan menyediakan fasilitas sebagai tempat perjuadian dan itu melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 14 tahun 2014, maka majelis hakim menghukum sebanyak 20 kali.
Namun, setelah dikurangi masa penahanannya, maka terhukum nebdapatkan pengurangan 1 kali cambukan. Maka uquabt ta’zir Cambuk yang harus dietermanya sebanyak 19 kali.
Bupati Bireuen, DR H Muzakkar A Gani, SH, M.Si seusai hukuman cambuk mengatakan kepada awak media, hukuman bagi pelaku zina dan maisi, hendaknya menjadi efej jera, bagi para pelakunya.,”Kita Harapkan dengan hukuman cambuk yang dilaksanakan itu, juga menjafi perlajaran bagi kita semua, agar menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum syariat, dan hukum Negara,” tegas Bupati Muzakkar.
Pelaksanaan eksekusi bagi pelanggar Qanun nonor 14 tahun 2014 turut dihadiri Bupoati Bireuen, Dr H Muzakka A Gani, SH, M,Si, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Farid Rumdana, SH, MH, Waka Polres Bireuen,Kompol Adli, SE, MM, Kasat Sabhara Polres Bireuen, Iptu Almunir, Kadis Syariat Islam, Anwar, S.Ag, MAP, Kasatpol PP dan WH kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE serta sejumlah undangan lainnya. (Fajri Bugak)