Beranda / Berita / TNI Pemukul Petugas SPBU Akan Diseret ke Peradilan Militer

TNI Pemukul Petugas SPBU Akan Diseret ke Peradilan Militer

Kamis, 27 Mei 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Oknum prajurit TNI dari Koramil 1603-04/Kewapante Pelda Joaquim Parera memukul petugas stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Waipare Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1603 Sikka, Letnan Kolonel Inf M. Zulnaendra Utama menyatakan oknum tersebut akan diproses secara hukum.

Dia mengatakan perilaku dan tindak kekerasan yang dilakukan bawahannya itu masuk ranah pidana dan telah merugikan reputasi TNI Angakatan Darat.

"Ini merupakan tindak pidana yang merugikan TNI AD," kata Zulnaendra kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/5).

Zulnaendra mengatakan kesepakatan damai telah ditempuh saat oknum tersebut melakukan mediasi dengan korban dan keluarganya di Koramil 1603-04/Kewapante. Namun hal ini tak akan menghentikan proses hukum sampai sidang peradilan militer.

Pihaknya memastikan akan menindak tegas oknum tersebut. Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko juga telah memerintahkan agar yang bersangkutan diproses secara hukum.

"Beliau sudah ambil tindakan tegas dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Yoaquim Parera sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI," kata Zulnaendra.

Proses hukum itu akan dikawal langsung oleh Korem 161/WS, Kodam IX/Udayana maupun Mabes TNI Angkatan Darat. Pengawalan akan dilakukan hingga proses persidangan selesai.

Dia mengatakan proses hukum ini sebagai bukti TNI tidak akan pernah membiarkan anggotanya yang berbuat salah, bahkan merugikan masyarakat dan instansinya.

"Kita tidak pernah main-main memproses oknum TNI AD yang berbuat salah," kata dia.

Tindakan oknum TNI memukul petugas SPBU terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu diduga ketika oknum tersebut tak mau antre di SPBU kemudian menampar muka petugas.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda