Beranda / Berita / Umroh Dibuka Kembali di Masa Pandemi, Perhatikan Persyaratannya

Umroh Dibuka Kembali di Masa Pandemi, Perhatikan Persyaratannya

Kamis, 05 November 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Umroh saat pandemi. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah di tanah suci bagi jamaah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia. Pembukaan layanan ini disertai dengan penerapan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat. Kementerian Agama, telah menyusun pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2020) mengungkapkan KMA ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder. 

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman. 

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya. Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan,” ujarnya. Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. 

Berikut Persyaratan yang harus diperhatikan:

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 “ 50 Tahun); 

b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI); 

c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19; 

d. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).


KMA ini merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi dan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan. Baca persyaratan lengkap dan informasi terkait umrah di masa pandemi di https://s.id/umrah-pandemi.[]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda