UT Resmi Beralih Status Jadi PTN-BH, Ini Target Kedepannya
Font: Ukuran: - +
(Foto: ut.ad.id)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Universitas Terbuka ( UT ) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ( PTN-BH ) berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi 20 Oktober lalu.
Dengan status PTN-BH tersebut akan mempermudah UT untuk membuka program studi baru yang dibutuhkan masyarakat. Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, UT memasuki era baru yakni berubah status dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) ke PTN-BH, yang memungkinkan UT untuk lebih lincah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat khususnya mahasiswa sebagai stakeholder utama UT.
"Dalam rangka peningkatan kualitas layanan maka kita harus melakukan perubahan yang lebih baik untuk mahasiswa. Mulai dari registrasi, bantuan bahan ajar, perkuliahan, tutorial, ujian, dan seterusnya," katanya, di UT Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/10/2022).
Ojat menyampaikan, dengan status PTN-BH maka akan ada otonomi yang lebih luas dalam tata kelola akademik termasuk ke pembukaan program studi baru yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun di sisi lain juga akan memudahkan UT untuk menutup program studi yang sudah jenuh.
"Dengan otonomi yang lebih luas dalam akademik maka bisa dimanfaatkan agar UT semakin memberi keberpihakan kepada masyarakat dengan membuka program studi kekinian yang dibutuhkan masyarakat," imbuhnya.
Beberapa program studi yang rencananya akan dibuka, ujar Rektor, yakni di program diploma dan sarjana seperti bidang teknologi sains dan data, kemudian juga ada aktuaria. Namun UT juga akan membuka program studi magister seperti magister akuntansi, pendidikan anak usia dini, hukum, termasuk juga program pre service training di FKIP.
Termasuk juga program diploma vokasi yang saat ini tengah digaungkan pemerintah. Menurutnya, UT akan melangsungkan kerja sama dengan Universitas Indonesia untuk membuka program kuliah jarak jauh vokasi yang akan menyasar nelayan dan petani.
Menurut Rektor, dengan dibukanya program studi-program studi baru yang dibutuhkan oleh masyarakat yang juga banyak peminatnya tersebut maka itu juga sebagai upaya UT untuk mencapai target satu juta mahasiswa. Dia menjelaskan, UT tidak akan membuka program studi baru secara sembrono.
Meski dengan status PTN-BH, UT tidak akan lagi terbelenggu dengan izin kementerian teknis untuk meningkatkan kualitas layanan namun pembukaan program studi baru akan dilakukan dengan penuh pertimbangan.
"Kita harus tetap mengedepankan kualitas dalam melayani masyarakat. Tidak mungkin UT menambah kapasitas dengan mengorbankan kualitas UT sebagai perguruan tinggi PJJ terbesar di Indonesia," ungkapnya.
Ojat menjelaskan, UT juga akan mendorong adanya kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri dalam memberikan pengalaman pembelajaran kepada mahasiswa. Misalnya dengan program pemagangan sehingga bisa memberi bekal kepada mahasiswa UT yang belum bekerja untuk sukses di dunia kerja.
"Capaian kompetensi seperti itu tidak hanya bisa dicapai dengan cara biasa kuliah di program studi masing-masing. Tetapi juga bisa dicapai dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka," terangnya.
Diketahui, melalui Peraturan Pemerintah, Presiden Jokowi menetapkan lima PTN menjadi PTN BH. PP tersebut ditandatangani Presiden pada 20 Oktober 2022. Berikut ini daftarnya.
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
4. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh
Penetapan Unsyiah sebagai PTN-BH melalui PP No 38 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala.
5. Universitas Terbuka (UT), Tangerang Selatan
Penetapan UT sebagai PTN-BH dengan PP No 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
[sindonews.com]