UU Cipta Kerja Bakal Diperbaiki usai Putusan MK
Font: Ukuran: - +
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyatakan akan memanfaatkan waktu dua tahun untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tersebut.
"Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melalui persiapan perbaikan undang-undang (uu) dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara daring, Kamis (25/11).
Airlangga mengatakan pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK terkait UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Hal ini termasuk perintah untuk tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan pembentukan UU a quo diselesaikan.
Sementara, pemerintah akan tetap mengimplementasikan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait UU Cipta Kerja. Namun, MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU tersebut paling lama dua tahun.
Apabila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. (CNN Indonesia)