Wakil Ketua DPRA Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Diminta Beri Teguran Keras
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan atau biasa disapa TRK
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan atau biasa disapa TRK, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak menjabat dari 2019.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir mengatakan, selaku pejabat negara menjabat sebagai anggota dewan sekaligus pimpinan di lembaga tersebut, sudah seharusnya TRK taat dan tertib terhadap aturan, salah satunya wajib melaporkan harta kekayaan.
“Perilaku TRK yang tidak patuh aturan telah merugikan dirinya sendiri maupun secara kelembagaan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, dengan tindakan TRK yang demikian telah memberikan contoh yang kurang layak kepada generasi muda.
Khaidir berharap, KPK dapat melakukan teguran keras kepada saudara TRK yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Hal itu dinilai penting sebagai bentuk pencegahan dan transparansi maupun akuntabilitas dari seorang pejabat negara berstatus anggota dewan sekaligus pimpinan di lembaga DPRA.
Sebagai penyelenggara negara, setiap pejabat publik wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Setiap pejabat yang tidak melapor maka menjadi ranah KPK untuk melakukan supervisi dan permintaan untuk melaporkan serta meminta klarifikasi. [Nor]