Beranda / Berita / Wakil Ketua KPK Hadiri Kuliah Umum di Universitas Yapis Papua

Wakil Ketua KPK Hadiri Kuliah Umum di Universitas Yapis Papua

Senin, 22 November 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua KPK hadiri kuliah umum di Universitas Yapis Papua. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jayapura - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menghadiri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Universitas Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Papua, yang diselenggarakan secara daring dan luring terbatas di Kampus Yapis, Selasa (22 November 2021).

Dalam kuliah umum tersebut Alex menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi KPK serta strategi pemberantasan korupsi. KPK, kata Alex, saat ini menerapkan tiga pendekatan yang disebutnya dengan trisula pemberantasan korupsi. Ketiga pendekatan tersebut, sambungnya, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

Pendekatan pendidikan, Alex menerangkan, dilakukan melalui salah satunya implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.

“Kita didik anak-anak kita menjadi generasi berintegritas yang memegang nilai-nilai kejujuran, kerja keras dan lainnya,” ujarnya.

Alex juga mengingatkan kepada mahasiswa dan sivitas akademika Universitas Yapis Papua untuk selalu menjaga integritas. Menurutnya, nilai-nilai integritas seperti kejujuran dan kerja keras harus ditanamkan kepada anak-anak didik sejak dini. 

“Orang tua lebih khawatir anak-anaknya mendapat nilai matematika merah atau belum bisa membaca di kelas satu daripada karakter anak yang tidak mau antri,” ujar Alex.

Menurutnya ada yang perlu diperbaiki dengan sistem pendidikan demikian. Pembentukan karakter, ujarnya, harus dilakukan sejak dini. Sedangkan kemampuan akademik, katanya, bisa dipelajari hingga anak dewasa.

Lebih lanjut Alex mengutip data survey yang dilakukan KPK pada 2013 dalam studi pencegahan korupsi berbasis keluarga. Menurutnya, hasilnya mengejutkan karena kurang dari 10 persen keluarga di mana ayah dan ibu mengakui secara bersama-sama menerapkan nilai kejujuran untuk diinternalisasi di dalam keluarga. 

Alex pun melemparkan pertanyaan terkait dosen yang menerima bingkisan dari mahasiswa.

“Boleh tidak?” Tanyanya

Menurutnya, kalau di Singapura praktik tersebut sudah termasuk korupsi. Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil. 

“Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif,” pungkas Alex.

Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Yapis Dr. Abdul Rasyid, S.Pd., MS.E., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Universitas Yapis telah menerapkan pendidikan antikorupsi dalam mata kuliahnya. 

“Sudah terlaksana implementasi pendidikan antikorupsi di Universitas Yapis Papua. Para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi ini juga telah mengikuti ToT,” katanya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda