Beranda / Berita / Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

Wapres Imbau Umat Islam Salat Iduladha di Rumah

Minggu, 18 Juli 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam untuk salat Iduladha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.

"Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Ketentuan umat Islam untuk salat Iduladha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan Covid-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wapres menegaskan, kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban," tegas Wapres.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Iduladha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Sebelumnya, Wapres meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Iduladha.

"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Iduladha baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wapres.

Ketentuan terkait penyesuaian ibadah Idul Adha 1442 H dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan Covid-19 dan menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah," ujarnya.[Beritasatu]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda