Wilmar Terapkan Kebijakan NDPE di Aceh Selatan Demi Lindungi Rawa Singkil
Font: Ukuran: - +
Wilmar mengadakan Lokakarya pada 15 Mei 2024 di Subulussalam, Aceh. Foto: Sindonews
DIALEKSIS.COM | Aceh - Wilmar telah menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation/NDPE) kepada seluruh pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Aceh Bagian Selatan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung perlindungan Kawasan Konservasi Rawa Singkil yang berada di wilayah tersebut.
"Kami telah memastikan penerapan NDPE dilakukan di seluruh rantai pasok, termasuk di Aceh Selatan," ujar Supplier and Engagement Lead Wilmar Surya Purnama dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Sejumlah upaya telah dilakukan, seperti pendampingan perusahaan dalam penerapan NDPE, peningkatan kemampuan penelusuran, pendataan kebun petani, dan keterlibatan dengan pemangku kepentingan.
"Lansekap Aceh Selatan banyak dihuni petani swadaya. Sejak 2021, kami melakukan asesmen dan pendampingan agar mereka menerapkan praktik pertanian yang baik," kata Surya.
Wilmar juga melakukan pendekatan dengan pemasok TBS, pemerintah, LSM, pakar, dan platform multipihak. Pada 15 Mei, Wilmar menggelar lokakarya di Subulussalam bersama Golden Agri Resources dan Musim Mas sebagai upaya membangun dialog dengan pemangku kepentingan di Lanskap Aceh Selatan.
Saat ini Wilmar telah mendampingi petani di Riau, Jambi, Sumut, dan Kalbar lewat Program Petani Swadaya. "Kami bekerja sama dengan petani pemasok untuk tingkatkan praktik perkebunan sesuai standar global dan produksi," ujar Surya.
- DPP PAN Rekomendasi Tunggal H. Darmansah Jadi Bacabup Aceh Selatan
- Personel Resintel Polsek Baiturrahman Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Aceh Selatan
- Sat Lantas Polres Aceh Selatan Rutin Laksanakan Strong Point di Pagi Hari
- Liburan Lebaran 2024, Sat Samapta Polres Aceh Selatan Patroli di Beberapa Tempat Wisata