DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 130 Tahun 2025 pada tanggal 17 Maret 2025 tentang rotasi dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Salah satu perubahan signifikan dalam keputusan tersebut adalah penugasan Yudi Triadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Pelaksana Tugas (Plt.) Muhibuddin, S.H., M.H.
Yudi Triadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan di Banjarmasin, diproyeksikan membawa pengalaman strategis dalam penguatan penegakan hukum di wilayah Aceh. Rotasi ini diharapkan memperkuat sinergi antarregional serta optimalisasi kinerja institusi kejaksaan.
Sebelumnya, posisi Kajati Aceh sejak beberapa bulan terakhir diemban oleh Muhibuddin, S.H., M.H., sebagai Pelaksana Tugas. Dengan pengangkatan Yudi Triadi, Muhibuddin dikembalikan ke jabatan fungsional sebelumnya. Kebijakan ini dinilai selaras dengan Peraturan Jaksa Agung tentang Manajemen Pegawai, yang menekankan prinsip meritokrasi dan transparansi dalam pengisian jabatan strategis.
Sebelumnya, Yudi Triadi sempat dikenal saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat pada tahun 2020. Meskipun masa tugasnya di Depok relatif singkat, ia berhasil mencetak berbagai inovasi dan prestasi dalam menerapkan zona integritas. Perjalanan kariernya pun semakin beragam dengan penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara (2016-2018), serta peran sebagai Asisten Bidang Intelejen di Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun 2019.
Karier Yudi Triadi semakin melejit ketika ia diangkat sebagai Kepala Bagian Reformasi dan Birokrasi di Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di tahun 2020. Pergantian tugas kembali terjadi di bulan Maret 2022, saat beliau ditugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Sulawesi Selatan, dan sempat meraih posisi sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada November 2023. Puncak dari promosi jabatan setelah Wakajati Sulteng di Mei 2024, adalah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Keputusan ini berlaku efektif mulai 20 Maret 2025. Proses serah terima jabatan direncanakan digelar pekan depan di Banda Aceh, dihadiri perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan pejabat tinggi Kejaksaan RI.