Aceh dan Misi Menjaga Marwah Calon Independen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
DIALEKSIS.COM | Data - Dari 51 pasangan calon (paslon) maju lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh Indonesia, hanya dua paslon yang terpilih, dan itu ada di Aceh.
Di Pilkada Sabang, berdasarkan hasol hitung cepat, pasangan calon walikota dan wakil walikota dari jalur independen Zulkifli-Suradji Yunus unggul dengan 44,65 persen suara, disusul calon yang diusung Partai Aceh-Golkar yaitu Ferdiansyah-M Isa yang memeroleh 44,09 persen suara. Sementara diposisi terakhir Hendra–Marwan yang diusung PKS-Nasdem hanya mendapatkan 11,26 persen suara.
Di Pilkada Aceh Besar, hasil hitung cepat Paslon Muharram-Syukri unggul dengan suara 33,76 persen, atas pasangan yang Musanif-Sanusi yang diusung PKB-Gelora memperoleh 25,61 persen, Mukhlis Basyah-Muhammad Jazuli yang diusung oleh Partai Aceh dan sejumlah Partai Nasional mendapatkan suara 25,26 persen. Sementara Paslon Mawardi Ali-Irawan Abdullah yang diusung PAN-PKS hanya memeroleh 15,37 persen suara.
Dari 51 Paslon melalui jalur independen di Pilkada serentak Indonesia, 13 Paslon dari jalur independen ada di Pilkada Aceh.
Para calon independen ini yang maju tanpa dukungan partai politik yang turut meramaikan kontestasi pilkada tersebar di 16 provinsi, dengan Aceh menjadi provinsi yang paling banyak diikutsertai oleh calon independen. Mereka bertarung di 12 kota/kabupaten di Aceh.
Sejarah Jalur Independen
Aceh adalah provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Paslon dari jalur independen atau perseorangan yaitu di Pilkada 2006.
Saat itu, dari 8 Paslon ada tiga Paslon yang maju dari jalur independen. Dan Paslon dari jalur independen yang berhasil menang adalah Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhammad Nazar dengan perolehan suara 38,20 persen. Sedangkan dua Paslon lainnya dari jalur independen hanya memperoleh suara di bawah 10 persen.
Secara nasional, jalur independen bermula dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2007 yang merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai pemerintahan daerah dan menciptakan jalur perseorangan pada pasal 59 UU tersebut.
Setelah jalur independen berlaku secara nasional, tahun 2012, MK memutuskan mencabut Pasal 256 UUPA yang memberlakukan jalur independen hanya sekali. Maka pada Pilkada 2012, Irwandi Yusuf yang berpasangan dengan Muhyan Yunan mendaftar melalui jalur independen. Sayangnya, yang keluar sebagai pemenang adalah Paslon Zaini Abdullah - Muzakir Manaf dengan suara 55,8 persen.
Pada Pilkada 2017, dari 6 (enam) Paslon gubernur ada tiga Paslon yang mendaftar dari jalur independen. Sayangnya, ketiga Paslon calon independen kembali kalah. Paslon yang keluar sebagai pemenang adalah Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah dengan suara 37,22 persen.
Pada Pilkada 2024, tidak ada Paslon dari jalur independen yang mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh. Dua Paslon yang ada semuanya menggunakan jalur Partai Politik. Hasil hitung cepat menempatkan Paslon Muzakir Manaf - Fadhlullah keluar sebagai pemenang. []