Daftar Rektor di Indonesia Tersangkut Kasus Hukum
Font: Ukuran: - +
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) atau Rektor Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi menambah daftar kasus KKN di kalangan akademisi. Sedikitnya lebih dari lima rektor tersandung kasus suap maupun kasus tilap duit. Tak ketinggalan, bahkan rektor kampus berbasis agama juga terciduk korup.
Berikut sejumlah kasus korupsi yang dilakukan sejumlah rektor kampus di Indonesia:
1. Rektor Universitas Lampung, Karomani
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung atau Rektor Unila, Prof Karomani pada 19 Agustus 2022 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barbuk tersebut antaranya uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.
Setelah ditangkap, Karomani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Minggu, 21 Agustus 2022. Pucuk pimpinan kampus itu diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait penerimaan calon mahasiswa baru alias dugaan jual beli bangku di Unila.
2. Mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan
KPK menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga atau Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada 30 Maret 2016. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2007-2010. Dari total nilai proyek sekitar 300 miliar rupiah, sang Rektor diduga merugikan negara mencapai 85 miliar rupiah.
3. Mantan Rektor Universitas Negeri Sumatera Utara, Saidurahman
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara atau UINSU Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU Medan pada 2008 dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
4. Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin
Rektor Universitas Negeri Jakarta atau Rektor UNJ Komarudin juga pernah terkena OTT oleh KPK. Dia diduga berupaya memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pejabat di Kemendikbud.
“Benar, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Kamis, 21 Mei 2020.
KPK kemudian melimpahkan ke kepolisian, Polda Metro Jaya. Namun, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ ini. Penghentian dilakukan karena penyidik tak menemukan indikasi korupsi. “Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penghentian kasus yang berawal dari OTT kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta UNJ itu merupakan kewenangan polisi.
"Tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kata Ali dalam pesan tertulis, Kamis 9 Juli 2020.
Kemudian Polda Metro Jaya menyerahkan dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penyerahan dilakukan karena polisi menghentikan penyelidikan kasus itu.
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, saat itu pada Kamis, 9 Juli 2020.
Saat ini, Komarudin masih menjabat sebagai Rektor UNJ.
5. Mantan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Akhmad Mujahidin
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Dia terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet kampus pada 2020-2021. Putusan tersebut dibacakan salam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2023.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” kata hakim Salomo Ginting.
Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni selama 3 tahun kurungan.
6. Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara
Terbaru, KPK menetapkan Rektor Unud Bali Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menilap duit sumbangan pengembangan institusi atau SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Gde Antara dugaan merugikan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. [Tempo.co]