Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Data / Dirjen Perhubungan Darat: Banyak Pelanggaran Daya Angkut dan Dokumen, Ini Data Terbarunya

Dirjen Perhubungan Darat: Banyak Pelanggaran Daya Angkut dan Dokumen, Ini Data Terbarunya

Minggu, 05 April 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang demi keselamatan lalu lintas. [Foto: dok. Kemenhub]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang demi keselamatan lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Kemenhub memberikan penghargaan kepada operator yang disiplin dan mematuhi aturan.

“Kami mengapresiasi para operator yang mendukung kebijakan pengaturan distribusi logistik dan patuh pada regulasi. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, Minggu (5/4/2026).

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap pelanggaran tetap dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 1 Januari hingga 3 April 2026, sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah itu, 157.821 kendaraan atau 26,01 persen terbukti melanggar.

Pelanggaran terbanyak terkait daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan (48,49 persen) dan dokumen 104.011 kendaraan (48,48 persen). Sedangkan pelanggaran dimensi tercatat 5.785 kendaraan, tata cara muat 710 kendaraan, dan persyaratan teknis hanya 4 kendaraan.

Penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif, terutama menjelang program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

“Sebagian besar diberikan peringatan, yakni 45.545 kendaraan, tilang sebanyak 1.924 kendaraan, dan tilang polisi pada 1 kendaraan. Tindakan tilang UPPKB lain dilakukan pada 1.533 kendaraan,” jelas Dirjen Aan.

Berdasarkan data pengawasan, lima perusahaan dengan pelanggaran terbanyak adalah PT SIL (508 kendaraan), PT IP (464), CV JK (382), PT SA (363), dan PT SBJ (363). 

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, Pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan.

Dirjen Aan menegaskan, pengawasan akan terus ditingkatkan dengan memanfaatkan Jembatan Timbang Online (JTO) dan sistem Weigh In Motion (WIM) di UPPKB. 

“Kami juga akan memperkuat integrasi data pengawasan dan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kepatuhan operasional dan administrasi,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI