Beranda / Data / DPRA: Mulai Sejarah Dibentuk Hingga Jejak Kepemimpinan

DPRA: Mulai Sejarah Dibentuk Hingga Jejak Kepemimpinan

Minggu, 31 Maret 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Gedung DPR Aceh. Foto: Kolase Dialeksis.com






DIALEKSIS.COM | Data -  berdiri sejak tahun 1945, pada awalnya bernama Komite Nasional Daerah (KND), sesuai dengan Peraturan Peralihan dari UUD 1945 dan diikuti oleh Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945. KND, yang dipimpin pertama kali oleh Tuanku Mahmud, kemudian digantikan oleh Mr. S. M. Amin, dan akhirnya berganti nama menjadi DPR pada tahun 1947.

Keresidenan Aceh diubah menjadi Provinsi oleh Wakil Perdana Menteri sesuai dengan PP No. 8 tahun 1948 pada tanggal 17 Desember 1948, dan DPRD Aceh dibentuk sesuai dengan PP No. 22 Tahun 1948 dari tahun 1949 hingga 1950, dengan Ketua Tgk. Abdul Wahab. Namun, pembubaran Provinsi Aceh pada tahun 1950 mengakibatkan pembubaran DPRD.

Kemudian, Provinsi Aceh didirikan kembali sesuai dengan UU No. 24 tahun 1956. Dengan itu, DPRD Peralihan dibentuk pada tahun 1957 dengan ketua pertama Tgk. M. Abdul Syam, yang memimpin hingga 1959. Dari tahun 1959 hingga 1961, Tgk. M. Ali Balwy memimpin.

Selanjutnya, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 1960, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRDGR) dibentuk tahun 1961-1964 dengan kepemimpinan Gubernur Aceh A. Hasjmy.

Berlanjut dari UU No. 181 Tahun 1965, DPRDGR periode 1965-1966 diketuai oleh Gubernur Nyak Adam Kamil, dengan Ketua DPRD Drs. Marzuki Nyak Man pada periode 1966-1968, dan H. M. Yasin pada periode 1968-1971.

Dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/MISSI/1959 (Missi Hardi), sejak tanggal 26 Mei 1959, Aceh diberikan status "Daerah Istimewa" dengan nama lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak itu, Aceh memiliki otonomi yang luas dalam bidang Agama, Adat, dan Pendidikan. Selanjutnya, DPRD di Aceh ditetapkan sesuai hasil Pemilu.

Fungsi DPRA/DPRK berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 22 menjelaskan fungsi yang terdiri dari legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas dan kewenangan tertuang pada Pasal 23, meliputi pembentukan Qanun Aceh, pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh, pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh, dan pelaksanaan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak, kewajiban, dan kode etik DPRA/DPRK diatur pada Pasal 25-27 UU No. 11/2006, termasuk interpelasi, angket, menyampaikan pernyataan pendapat, mengajukan rancangan qanun, mengadakan perubahan atas rancangan qanun, membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan kabupaten/kota dengan Gubernur dan/atau bupati/walikota, menyusun rencana anggaran belanja, menggunakan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam APBA/APBK, dan menyusun serta menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRA/DPRK.

Hak anggota DPRA dan DPRK termasuk mengajukan usul rancangan qanun, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, protokoler, keuangan dan administratif, memilih dan dipilih, membela diri, serta imunitas.

Para pemimpin DPRA yang pernah menjabat adalah Tgk. Abdul Wahab (1949-1950), Tgk. M. Abduh Syam (1957-1959), H. Ali Balwi (1959-1961), H. Ali Hasjmy (1961-1964), Drs. Marzuki Nyakman (1966-1968), H. M. Yasin (1968-1971), A. Mahdani (1971-1977), Ahmad Amin (1977-1992), Abdullah Muda (1992-1997), T. Djohan (1997-1999), Muhammad Yus (1999-2004), Sayed Fuad Zakaria (2004-2009), Drs. H. Hasbi Abdullah, MS (2009-2014), Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I (2014-2018), H. Dahlan Jamaluddin, S.IP (2019-2022), dan Saiful Bahri (13 Mei 2022 – 16 Oktober 2023), serta Zulfadli (2023 – sekarang).

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda