DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 3.784.197 orang, yang terdiri atas 1.858.846 pemilih laki-laki dan 1.925.351 pemilih perempuan.
Data tersebut ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester pertama tahun 2025, pada Jumat (4/7/2025) di Aula KIP Aceh.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, yang turut didampingi oleh jajaran komisioner lainnya, yakni Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, Ketua Divisi Data dan Informasi, Muhammad Sayuni, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Mirza Safwandy, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Saiful, serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KIP Aceh dalam memastikan keberlanjutan dan akurasi data pemilih sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang demokratis dan partisipatif," ujar Agusni dalam sambutannya.
Melalui rapat ini, sambungnya, KIP Aceh menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih semester pertama tahun 2025 dan mendiskusikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan demi penyempurnaan data pemilih ke depan.
"Kegiatan rekapitulasi PDPB ini dilaksanakan secara berkala, yaitu setiap enam bulan sekali (semester) di tingkat provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan setiap tiga bulan sekali (triwulan)," jelasnya.
Adapun dasar hukum penyelenggaraan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.