Rabu, 16 April 2025
Beranda / Data / Pemerintah Cuan Rp33,56 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya!

Pemerintah Cuan Rp33,56 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya!

Senin, 14 April 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi pajak di sektor ekonomi digital. [Foto: ekonompedia.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Era digital bukan cuma bikin hidup makin praktis, tapi juga jadi ladang cuan buat negara. Hingga akhir Februari 2025, pemerintah sukses mengumpulkan Rp33,56 triliun dari sektor ekonomi digital

Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak yang melekat pada aktivitas digital, mulai dari belanja online, kripto, pinjaman online, sampai pengadaan barang lewat sistem pemerintah.

Kontribusi paling besar datang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp26,18 triliun. Dari total 211 pelaku usaha digital yang sudah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, 188 di antaranya sudah aktif menyetor ke kas negara.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

Menariknya, pada Februari 2025, sepuluh perusahaan digital lokal yang sudah cukup besar, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan JD.ID, diintegrasikan ke NPWP pusat badan dengan status khusus PMSE. Jadi, sistem pelaporan dan pembayarannya makin tertib dan efisien.

Tak cuma dari e-commerce, aset kripto juga menyumbang Rp1,21 triliun. Ini datang dari PPh 22 atas transaksi jual kripto (Rp560,61 miliar) dan PPN dalam negeri atas pembelian kripto (Rp653,46 miliar).

Sementara itu, sektor fintech (P2P lending) turut menyumbang Rp3,23 triliun, dengan detail, yaitu PPh 23 dari bunga pinjaman ke wajib pajak dalam negeri Rp832,59 miliar; PPh 26 dari bunga pinjaman ke luar negeri Rp720,74 miliar; dan PPN DN dari setoran masa Rp1,68 triliun.

"Ada juga Rp2,94 triliun dari pajak SIPP, yaitu pajak yang dikumpulkan dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat sistem informasi pemerintah," sebut Dwi.

Dwi menegaskan, potensi ekonomi digital masih sangat besar. “Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan, mulai dari kripto, bunga pinjaman fintech, sampai pengadaan barang lewat sistem pemerintah,” ujarnya.

Dengan makin banyak aktivitas digital yang dipajaki, bukan tidak mungkin sektor ini akan jadi salah satu tulang punggung penerimaan negara ke depannya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dora
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar