Rekam Jejak Beberapa Rektor Pernah Tersandung Kasus Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
(Foto: iStockphoto/malerapaso)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Sejumlah rektor perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta, pernah tersandung kasus mulai dari dugaan korupsi, pelecehan, hingga pemalsuan ijazah. Tersandungnya para rektor ini seringkali menjadi polemik dan menjadi sorotan publik mengingat jabatannya sebagai pemimpin lembaga pendidikan.
Selain itu, publik seringkali menganggap rektor-rektor ini mencederai nilai-nilai akademik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap civitas akademika.
Berdasarkan penelusuran Litbang Dialeksis.com dari berbagai data dna informasi, menemukan deretan rektor yang pernah tersandung kasus. Berikut ulasannya:
1. Rektor UIN Sumatera Utara
Rektor UIN Sumatera Utara, Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Selain Saidurrahman, dua tersangka lain masing-masing Syahruddin Siregar, Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, sebagai rekanan.
"Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan 3 tersangka yaitu SS, ASN/Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, kemudian JS yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan yang terakhir Prof Dr S, ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020) malam.
2. Rektor Universitas Airlangga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga pada tanggal 30 Maret 2016.
Dalam kasus yang menjerat Fasichul, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan mantan Rektor Unair periode 2006-2015 sebagai tersangka.
Selain itu, Fasichul diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2007-2010.
Dari total nilai proyek sekitar 300 miliar rupiah tersebut, Fasichul diduga merugikan negara mencapai 85 miliar rupiah.
3. Rektor Universitas PGRI Argopuro Jember
Rektor Universitas PGRI Argopuro, RS, mengundurkan diri setelah dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang dosen wanita.
"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember, Ahmad Zaki Emyus dikutip dari Antara.
RS mengakui ia sempat ingin mencium HI, seorang dosen wanita di kampusnya, saat berada di sebuah hotel untuk mengikuti acara pendidikan dan pelatihan.
4. Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Mei 2020. OTT ini berawal adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp27,5 juta dan US$1.200.
Namun KPK menyerahkan kasus ini ke kepolisian karena jabatan Dwi tidak masuk kategori penyelenggara negara.
Belakangan kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai dengan hukum yang berlaku.
5. Rektor Universitas Muhadi Setiabudi
Pelawak kondang Nurul Qomar yang memiliki nama panggung Komar atau Qomar tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dia dijemput paksa Unit Tipiter Satreskrim Polres Brebes dari rumahnya di Talun, Cirebon, Jawa Barat dan sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes, Rabu (26/6/2019).
Politikus Partai NasDem ini terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dalam perkara ini, status tersangka bahkan telah disandangnya sejak dua bulan silam. Polisi terpaksa melakukan penjemputan paksa lantaran Qomar mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Qomar pernah maju dalam pencalonan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi. Dia terpilih untuk masa jabatan periode 2017-2021. Namun di tengah jalan, Qomar mengundurkan diri hingga akhirnya tersangkut persoalan hukum ijazah palsu dalam pencalonan tersebut.
6. Rektor Universitas Lampung
Kejadian terbaru, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (20/8/2022) dini hari. Hal ini terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nizam mengaku sedih terjadinya kabar OTT KPK terhadap rektor Unila.
Saat ini, kasus itu masih sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung, termasuk Rektor dan pejabat kampus tersebut.(Nor/bna)
- Polda Aceh Diminta Terbuka Tangani Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh
- GeRAK Minta Penyidik Gali Aktor Utama Kasus Korupsi Beasiswa Aceh
- Duh! Mahasiswa Kasus Korupsi Beasiswa Belum Bisa Bernafas Lega
- Tim Penyidik Tidak Hadir Ekspose, MaTA Pertanyakan Keseriusan Kejari Aceh Tamiang