Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Data / Sepanjang 2025, DP3A Aceh Catat 649 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Sepanjang 2025, DP3A Aceh Catat 649 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Jum`at, 23 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi kekerasan. Foto: freepick.com 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sebanyak 649 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2025.

Angka ini menunjukkan masih tingginya kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan di Aceh.

Berdasarkan data DP3A Aceh, ratusan kasus tersebut didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 334 kasus. Selain itu, tercatat 30 kasus pemerkosaan, 37 kasus pelecehan seksual, 135 kasus kekerasan fisik, serta 88 kasus kekerasan psikis.

DP3A juga mencatat adanya kasus perdagangan orang (trafficking) sebanyak dua kasus, kekerasan seksual inses dua kasus, kekerasan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) lima kasus, serta 13 kasus dari kategori kekerasan lainnya.

Kepala DP3A Aceh, Meutia Juliana, menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, data yang tercatat saat ini baru sebatas fenomena gunung es.

“Kami melihat masih banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan dan belum tercatat dalam sistem kami,” ujar Meutia kepada Dialeksis, Jumat.

Untuk memperkuat penanganan dan perlindungan korban, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh wilayah Aceh.

Kehadiran UPTD PPA diharapkan dapat mempermudah akses layanan bagi korban kekerasan, baik dari sisi pendampingan hukum, psikologis, maupun sosial.

Meutia juga menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran aktif masyarakat dan lembaga non-pemerintah dinilai sangat penting.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta lembaga non-pemerintah untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Aceh,” katanya.

Selain itu, DP3A Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait pentingnya melaporkan setiap bentuk kekerasan serta memberikan dukungan kepada korban agar berani mengakses layanan perlindungan yang tersedia.

Melalui langkah-langkah tersebut, DP3A Aceh berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, sekaligus memastikan perlindungan yang lebih maksimal bagi kelompok rentan di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI